ISTILAH-ISTILAH DALAM ISLAM


HALAL

Halal (Arab: حلال‎ ḥalāl; 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalahharam.
Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu:fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal(diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).
Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.Untuk pembahasan lebih lanjut cek disini
HARAM

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.Untuk penjelasan cek disini

MAKRUH

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Untuk pembahasan lebih lanjut cek disini

SUNNAH

Sunnah (Arab: سنة sunnah, artinya "arus yang lancar dan mudah" atau "jalur aliran langsung") dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalamIslam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullahdisebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut sunnatullah(hukum alam).
Sunnah dalam etimologi
Sunnah (سنة ˈsunnah, plural سنن sunan) adalah kata Arab yang berarti "kebiasaan" atau "biasa dilakukan".[1] Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan. Para penganutSunni juga disebut sebagai Ahl as-Sunnah wa'l-Jamā'ah ("orang-orang dari tradisi dan pengikut (dari Muhammad)") atau Ahlussunnah untuk singkatnya saja.
Untuk pembahasan lebih lanjut cek disini

MUBAH




Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam duniaIslam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisiradio,internet, dan sebagainya
Untuk pembahasan lebih lanjut cek disini

SYUBHAT

SyubhatSyubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhatjuga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.
Untuk penjelasan secara rinci klik disini

BID'AH

Bid'ah (Arab:بدعة) adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.[1] Secara linguistik, istilah ini memiliki arti inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat.[2]
Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
Untuk penjelasan secara gamblang tentang bid'ah klik disini

Untuk sementara hanya itu istilah-istilah dasar dalam islam yang perlu diketahui.

0 Response to "ISTILAH-ISTILAH DALAM ISLAM"

Posting Komentar

Favorit

KALIMAT MULIA BEKAL MENUJU SYURGA

Makna Tauhid Tauhid secara bahasa merupakan  mashdar  (kata benda dari kata kerja, ed) dari kata  wahhada . Jika dikatakan  wahhada syai’...